PK Moeldoko Kembali Ditolak MA, Jadi Kado Terindah Ulangtahun AHY

ASYFA.Com | Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menjadi kado terindah momen Ulangtahun Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Tolak,” demikian ungkap AHY saat membacakan amar putusan MA yang dilansir website www.mahkamahagung.go.id, disela-sela syukuran ulangtahunnya yang ke-45, yang jatuh tepat hari ini di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Sontak seluruh jajaran petinggi Partai Demokrat yang hadir mengucap syukur menyampaikan kegembiraannya atas putusan MA tersebut.
Sementara Ketua Umum Partai Demokrat AHY menyambut baik putusan MK yang menolak PK Moeldoko serta menyebutkan sampai saat ini telah 17 kali pihaknya menang melawan Moeldoko. Dia menegaskan tidak ada celah sedikit pun bagi Moeldoko untuk menang.
“Dengan putusan MA hari ini telah 17 kali upaya Moeldoko gagal. Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, tidak ada celah sedikit pun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko,” terang AHY disela-sela syukuran ulang tahunnya yang jatuh pada hari ini.
Pada kasus PK Moeldoko ini, yang menjadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY.
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Sebagaimana diketahui, Moeldoko sebelumnya telah mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.
Moeldoko lalu menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK hingga 17 kali yang kesemuanya ditolak oleh MA.(Asf)
