Demokrat Sergai Ikuti Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024

ASYIFA.Com | Sergai – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Yunasril SH, M.Kn diwakili Kepala Bappilu Hermansyah Dalimunthe dan Sekretaris Bakomstra Indan Prabudi memenuhi undangan KPUD Sergai menghadiri kegiatan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD bertempat di Aula Theme Park Pantai Cermin, Selasa (28/3/2023).
Ketua KPUD Sergai Fuad Hasan Lubis menyampaikan kegiatan ini bertujuan menyampaikan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Komisioner KPUD Sergai, Ardiansyah Hasibuan dalam paparannya menyampaikan sebelum penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sergai ini, telah dilakukan uji publik yang dihadiri oleh Bawaslu, Parpol dan Unsur Pemerintah dengan berbagai masukan-masukan.
“Uji publik telah dilaksanakan serta ditindaklanjuti hasil uji publik tersebut dengan menyampaikan usulan dan masukan kepada KPUD Provinsi Sumut. Selanjutnya dilakukan pencermatan dan rekapitulasi hasil finalisasi rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD,” terang Ardiansyah.

Selanjutnya, lanjut Ardiansyah, hasil pencermatan dan pemetaan Dapi disampaikan kepada KPU RI untuk dikonsultasikan dengan DPR RI, hingga ditetapkan dalam bentuk keputusan.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, bahwa jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sergai tidak mengalami perubahan (tetap) berjumlah 5 (lima) Dapil, serta alokasi kursi anggota DPRD juga tidak berubah dari pelaksanaan Pemilu 2019 lalu yaitu berjunlah 45 kursi DPRD,” pungkasnya.
Kegiatan yang dihadiri Forkopimda, Bawaslu, dan Pimpinan Parpol selanjutnya diisi dengan sharing session dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama. (Asf)